Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 September 2026 | 11:04 WIB
Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi menilai Polri berhasil mengamankan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus lalu. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Mohammad Saleh Gawi menilai Polri sukses mengamankan demonstrasi besar di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
  • Polisi menangkap 322 orang dan menetapkan 48 tersangka dalam aksi yang sempat diwarnai provokasi tersebut.
  • Evaluasi tetap diperlukan karena terdapat korban serta dugaan tindakan represif selama pengamanan unjuk rasa berlangsung.

SuaraJabar.id - Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi menilai Polri berhasil mengamankan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus lalu.

Menurut Saleh, keberhasilan tersebut terlihat dari tetap berlangsungnya penyampaian aspirasi masyarakat di tengah aksi berskala besar, sementara potensi kerusuhan dapat dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Hal itu disampaikan Saleh dalam dialog publik bertajuk "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Keberhasilan Polri dalam Pengamanan Aksi 27 Agustus 2026" yang digelar Indonesia Youth Congress di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Saleh mengatakan, pengamanan demonstrasi di negara demokrasi memiliki tantangan tersendiri. Kepolisian harus menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

"Polri bukan alat kekuasaan, tetapi pelayan publik yang netral," kata Saleh dalam paparannya.

Menurut dia, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Di sisi lain, kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar demonstrasi tidak berubah menjadi aksi anarkis.

"Tindakan polisi wajib terukur dan proporsional agar aturan hukum tetap ditegakkan," ujarnya.
Tiga indikator keberhasilan

Saleh menyebut terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pengamanan demonstrasi berskala besar.

Baca Juga: Tabrak Lari Anggota Polisi hingga Tewas di Bandung, Mahasiswa Berinisial A Ditetapkan Tersangka

Pertama, aksi tetap dapat berlangsung sehingga aspirasi masyarakat tersampaikan. Kedua, tidak terjadi kerusuhan massal. Ketiga, fasilitas publik tidak mengalami kerusakan secara luas.

"Keamanan dan kebebasan harus berjalan beriringan. Hak peserta aksi harus dilindungi, tetapi hak masyarakat umum juga harus diperhatikan," kata Saleh.

Ia menilai Polri telah memiliki pengalaman dan perangkat pendukung dalam menangani demonstrasi berskala besar.

Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian juga harus memperhatikan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

"Penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum, dilakukan hanya ketika diperlukan, seimbang dengan ancaman, serta memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi," ujarnya.

Aksi 27 Agustus dinilai tetap terkendali

Load More