- Mohammad Saleh Gawi menilai Polri sukses mengamankan demonstrasi besar di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
- Polisi menangkap 322 orang dan menetapkan 48 tersangka dalam aksi yang sempat diwarnai provokasi tersebut.
- Evaluasi tetap diperlukan karena terdapat korban serta dugaan tindakan represif selama pengamanan unjuk rasa berlangsung.
Saleh kemudian menyoroti pelaksanaan aksi 27 Agustus 2026. Menurut dia, secara umum demonstrasi dapat berlangsung dan substansi aspirasi masyarakat tetap tersampaikan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Namun, hak tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
Saleh mencatat jumlah peserta aksi disebut jauh melampaui jumlah yang sebelumnya direncanakan atau dilaporkan. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengendalikan massa.
Ia mengatakan keberhasilan aksi damai tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga peserta aksi serta publik dan media.
Dari sisi peserta aksi, diperlukan koordinator, tujuan yang jelas, serta komitmen untuk menghindari provokasi dan kekerasan.
Ratusan orang ditangkap
Di sisi lain, Saleh mengapresiasi pendekatan yang dilakukan Polri dalam pengamanan aksi, khususnya dengan mengedepankan negosiasi dan pelayanan.
Menurut data yang disampaikan dalam dialog tersebut, polisi menangkap 322 orang dan menetapkan 48 orang di antaranya sebagai tersangka.
Saleh mengatakan penindakan tersebut menunjukkan kepolisian tetap menjalankan fungsi penegakan hukum ketika ditemukan dugaan tindak pidana dalam rangkaian demonstrasi.
Baca Juga: Tabrak Lari Anggota Polisi hingga Tewas di Bandung, Mahasiswa Berinisial A Ditetapkan Tersangka
Meski demikian, ia juga mencatat adanya korban dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk Bambang Setiawan serta dugaan pemukulan terhadap Faturohman yang disebut berusia 18 tahun.
Menurut Saleh, keberadaan korban dan dugaan tindakan represif tetap perlu menjadi bagian dari evaluasi pengamanan, meskipun situasi secara umum dinilai masih dapat dikendalikan.
Provokasi dan informasi di media sosial
Saleh juga menyoroti masuknya pihak-pihak yang dinilai berupaya memprovokasi massa.
Menurut dia, keberadaan provokator membuat substansi tuntutan demonstrasi berpotensi melebar dan meningkatkan risiko kericuhan.
Selain itu, penyebaran informasi di media sosial juga dinilai berpengaruh terhadap situasi di lapangan.
Berita Terkait
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Tabrak Lari Anggota Polisi hingga Tewas di Bandung, Mahasiswa Berinisial A Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Jelang Wisuda Akhir November, Mahasiswi IPB Ditemukan Meninggal di Rumahnya
-
Jika Musyawarah Gagal, Lahan Aula RW 44 Kota Wisata Terancam Diambil Alih Pemkab Bogor
-
BRI KPR Berikan Tawaran Seru Untuk Rumah Impian: Ada Diskon Properti di Summarecon Expo 2026
-
Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir per Hari
-
UI Hubungkan Inovasi Mahasiswa dengan Tata Kelola AI dan Kebutuhan Industri