Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memasang plang pada sejumlah tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia untuk mencegah aset dialihkan atau dipindahtangankan. [Dok Bareskrim Polri]
Baca 10 detik
- Bareskrim Polri menyita aset tanah dan bangunan PT Dana Syariah Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Kasus dugaan penipuan ini merugikan 14.411 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
- Penyidik menetapkan lima tersangka dan menyita aset senilai Rp425 miliar untuk pemulihan korban.
Bareskrim memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tidak hanya mengejar proses hukum terhadap tersangka tetapi juga mengoptimalkan pengembalian aset untuk kepentingan para korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Kasus PT DSI Masuk Babak Baru, Bareskrim Pasang Plang dan Sita Sejumlah Aset
-
Jadi Korban Perdagangan Orang, Tiga Siswi di Cianjur Dipastikan Tetap Sekolah
-
25 Ribu Mahasiswa Diterjunkan Tangani Sampah Bandung Raya, Target Kurangi 1.000 Ton per Hari
-
TPA Sarimukti Terancam Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Perkiraan
-
BRI Lewat BRILink Agent Buka Akses Keuangan Bagi Warga Pelangiran di Daerah Perairan Terpencil