Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:58 WIB
Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang menjerat petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki tahap penuntutan. [Dok Bareskrim]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka petinggi PT SPEM telah lengkap dan siap dilimpahkan.
  • Penyidik Bareskrim Polri menyita uang, emas seberat 64 kilogram, serta pabrik terkait perdagangan emas ilegal.
  • Para tersangka diduga membeli emas dari pertambangan tanpa izin periode 2019 hingga 2025 untuk diproses ulang.

SuaraJabar.id - Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang menjerat petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, telah lengkap atau P-21 sehingga siap dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menerima pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

"JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026," kata Ade Safri, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), masih dalam tahap penyempurnaan. Penyidik memastikan berkas keduanya akan segera dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti.

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) selama periode 2019 hingga 2025.

Emas tersebut kemudian diduga dijual kepada Siman Bahar maupun perusahaan yang terafiliasi untuk diproses lebih lanjut melalui PT Simba Jaya Utama dan sejumlah perusahaan pemurnian lainnya.

Setelah dimurnikan, emas tersebut diolah menjadi emas batangan dan dipasarkan kembali. Penyidik menduga praktik tersebut merupakan bagian dari rantai bisnis pertambangan ilegal yang berlangsung secara terintegrasi, mulai dari pembelian hasil tambang hingga proses pemurnian dan penjualan.

Dalam penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar di Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah para tersangka, serta pabrik PT Simba Jaya Utama.

Baca Juga: Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp7,63 miliar dan 60.000 dolar Amerika Serikat. Selain itu, polisi juga mengamankan emas batangan dan perhiasan dengan total berat sekitar 64 kilogram.

Penyidik turut menyita pabrik, mesin pemurnian, dan berbagai inventaris milik PT SJU yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Selain itu, hasil penyidikan sementara mengindikasikan adanya aliran dana hasil penjualan emas ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana sebelum kembali dipakai membeli emas hasil pertambangan ilegal.

Bareskrim Polri hingga kini masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk menelusuri aset dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ade Safri menegaskan Polri berkomitmen memberantas praktik pertambangan ilegal karena dinilai merugikan negara dan berdampak terhadap lingkungan.

"Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara," tegasnya.

Load More