Andi Ahmad S
Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/3/2026). ANTARA/Rubby Jovan
Baca 10 detik
  • Wali Kota Muhammad Farhan menyatakan Pemkot Bandung tetap mengizinkan pedagang kaki lima berjualan asalkan mematuhi syarat lokasi, bentuk lapak, kebersihan, dan jam operasional.
  • Pemkot Bandung berkomitmen melanjutkan penertiban bangunan liar serta lapak permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fasilitas publik di seluruh kelurahan.
  • Dinas KUKM sedang menyusun Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota untuk menentukan zona resmi kegiatan pedagang kaki lima agar tidak melanggar peruntukan.

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus melakukan penataan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah Kota Bandung.

Meski demikian, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat berjualan. PKL tetap diperbolehkan menjalankan usaha dengan memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan tersebut meliputi lokasi berjualan, bentuk lapak, kebersihan lingkungan hingga jam operasional.

Hal itu disampaikan Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL Kota Bandung di Hotel Grandia, Rabu (7/10/2026).

"Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung," kata Farhan.

Menurut Farhan, regulasi mengenai PKL akan terus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Kota Bandung. Karena itu, aturan mengenai zona maupun lokasi berjualan dapat mengalami perubahan.

"Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan," ujarnya.

Meski memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan, Pemkot Bandung tetap akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) maupun lapak PKL permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas publik.

"Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan," tegasnya.

Baca Juga: Temukan Sederet Pelanggaran Higienitas di 88 Seoul, Pemkot Bandung Isyaratkan Sanksi Penutupan

Farhan mengatakan, penataan dan pengawasan PKL tidak hanya dilakukan di kawasan tertentu. Pemkot Bandung akan memperluas pengawasan hingga ke seluruh wilayah kelurahan.

"Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli," ungkap Farhan.

Sementara itu, Pemkot Bandung tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang akan mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan PKL.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung Budhi Rukmana mengatakan, aturan tersebut nantinya menentukan lokasi berjualan berdasarkan peruntukannya.

Dengan demikian, PKL tetap dapat menjalankan usaha tanpa mengganggu fungsi trotoar maupun fasilitas publik lainnya.

"Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar," kata Budhi.

Load More