- Polisi menduga pembunuhan berencana terhadap sopir daring Yogi Saparudin di Sumedang dilatarbelakangi masalah utang piutang.
- Dua tersangka menjebak korban ke Cimalaka pada Oktober 2026, lalu membunuhnya menggunakan kawat seling.
- Jasad korban ditemukan terkubur setelah sebelumnya dilaporkan hilang, dan para tersangka kini menghadapi pasal pembunuhan berencana.
SuaraJabar.id - Utang Rp25 juta dengan bunga 20 persen setiap termin pembayaran diduga menjadi motif sementara pembunuhan Yogi Saparudin (34), sopir transportasi daring yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman mengatakan, penyidik menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh dua tersangka, bukan semata-mata dipicu keributan saat penagihan utang.
“Yang pertama memang menagih, ribut dulu, lalu pulang. Pada pemesanan kedua, pembunuhan ini sudah direncanakan,” kata Usep di Sumedang, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, setelah sempat berselisih dengan korban, salah satu tersangka kembali memesan jasa transportasi daring milik Yogi dan mengajaknya ke kawasan Cimalaka dengan dalih pekerjaan.
Tersangka lainnya, yang berinisial MIN dan berusia 17 tahun, turut dibawa untuk melancarkan aksi tersebut.
Di lokasi kejadian, korban diduga diikat dan dijerat menggunakan kawat seling hingga meninggal dunia.
Kedua tersangka kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil milik korban, menggali tanah sedalam sekitar satu meter, lalu menguburkannya.
Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain serta peran masing-masing tersangka. Hasil otopsi sementara menemukan luka tekan pada leher dan memar di kepala, bahu, serta pinggang korban.
Yogi sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga setelah menerima pesanan mengantar penumpang pada Kamis (8/10/2026). Jasadnya kemudian ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka.
Baca Juga: Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
Atas kasus tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana lainnya.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong
-
KPK Panggil Mantan Direktur Keuangan Bank BJB Terkait Kasus Iklan Rp223,6 Miliar
-
Persib Bandung Desak Penyerangan Bus Tim di Rest Area Batang Diusut Tuntas
-
Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum