Ronald Seger Prabowo
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menyita puluhan ponsel dari vila di Kecamatan Sukaresmi yang dijadikan tempat pengendali judi online beromset Rp14 juta per hari, serta menahan sembilan orang operator, Kamis (15/10/2026).ANTARA/Ahmad Fikri.
Baca 10 detik
  • Polres Cianjur menangkap sembilan operator judi online di sebuah vila Kecamatan Sukaresmi pada hari Kamis.
  • Sindikat tersebut telah beroperasi selama tiga minggu dan berhasil meraup total keuntungan sebesar Rp294 juta.
  • Polisi mengamankan berbagai barang bukti elektronik serta memburu pengendali operasional berinisial YN yang kini berstatus DPO.

SuaraJabar.id - Polres Cianjur menangkap sembilan orang operator judi online (judol) yang menjalankan operasinya di salah satu vila di Kecamatan Sukaresmi.

Dalam ungkap kasus itu, sejumlah barang bukti diamankan termasuk perangkat laptop dan puluhan ponsel.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan terungkap-nya lokasi operator judi online setelah mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan kegiatan di salah satu vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi.

Sedangkan sembilan orang tersangka yang diringkus berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, dimana sebagian besar mengaku pernah menjadi operator judi online di Kamboja.

"Tersangka TCZ (20) perempuan asal Tebing Tinggi, KW (28) mahasiswa asal Cianjur, MIG (29) asal Ogan Komering Ulu, N (30) perempuan asal Medan, dan PS (26) mahasiswa asal Tasikmalaya," kata dia, Kamis (15/10/2026).

Petugas juga menangkap tersangka J (23) mahasiswa asal Deli Serdang, RS (30) karyawan swasta asal Bogor, RS (24) mahasiswa asal Tangerang, dan OCW (33) mahasiswa asal Tangerang Selatan, dimana masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda.

Delapan orang menjalankan tugas sebagai telemarketing sedangkan OCW bertugas sebagai customer service, dimana barang bukti yang diamankan 46 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.

Sedangkan keterangan yang didapat dari para tersangka aktivitas judi online di vila tersebut sudah berjalan sejak tiga minggu terakhir, dimana setiap hari dapat meraup keuntungan sebesar Rp14 juta.

"Sejak beroperasi hingga akhirnya terbongkar lokasi judi online para tersangka sudah menghasilkan sekitar Rp294 juta, dimana uang-nya ditampung salah seorang perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J," katanya.

Baca Juga: Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Dimana saat pengerebegan dilakukan tersangka J berhasil melarikan diri dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, sehingga petugas disebar guna menangkap tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

[ANTARA]

Load More