Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mayat Drum Plastik Ditunda

Sementara itu, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdoni mengaku akan terus mengikuti proses persidangan ini.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 26 Maret 2019 | 16:33 WIB
Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mayat Drum Plastik Ditunda
Dua terdakwa saat menjalani sidang kasus mayat dalam drum plastik. (Suara.com/Rambiga)

Terakhri, rekannya Yudi didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP kedua subsider 338 jo 56 kedua atau Pasal 181 KUHP karena terlibat mengubur, menyembunyikan kematian dan seterusnya.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini