Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Bawaslu Vonis KPU Kota Bekasi Langgar Administrasi Pemilu 2019
KPU divonis bersalah karena mendistribusikan surat suara dengan bak terbuka dan tanpa kawalan polisi.
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 08 April 2019 | 19:20 WIB

BERITA TERKAIT
KPU Beberkan Fakta Baru Kasus Penggelembungan Suara di Bekasi Timur Ternyata...
12 Maret 2024 | 21:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
03 April 2025 | 16:07 WIB WIBTerkini