Tak Boleh Beri Bantuan Domba dan Uang, Dedi Mulyadi Tersiksa Jadi Caleg DPR

Dedi mengaku sudah menjalani kebiasaan berbuat baik ke sesama selama lebih dari 10 tahun.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 10 April 2019 | 14:31 WIB
Tak Boleh Beri Bantuan Domba dan Uang, Dedi Mulyadi Tersiksa Jadi Caleg DPR
Dedi Mulyadi [suara.com/Dian Rosmala]

SuaraJabar.id - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku tersiksa tidak bisa bagi-bagi uang dan domba atau bantuan lain untuk masyarakat saat berkunjung ke sejumlah daerah di Jabar. Hal ini dikarenakan status Dedi sebagai Caleg DPR RI, dan adanya aturan yang melarang melakukan pemberian kepada warga di saat kampanye.

"Berbuat baik harus melekat. Jangan hanya menjelang Pemilu. Nah, kebiasaan saya setiap berkunjung ke daerah itu menebar kebaikan, seperti memberi bantuan domba atau uang untuk modal usaha," kata Dedi di sela Pendidikan Politik Kader Golkar, di Karawang, Rabu (10/4/2019).

Dedi mengaku sudah menjalani kebiasaan berbuat baik ke sesama selama lebih dari 10 tahun. Sehingga sulit bagi dirinya untuk tidak melakukan kebiasaan tersebut di saat kampanye.

Menurutnya, selama lebih dari 10 tahun lalu mobilnya tidak pernah kosong dari beras. Ia menyebut selalu ada dua sampai tiga karung beras yang dibawa saat berkunjung ke daerah.

Baca Juga:Nekat Pelesetkan Azan dan Alquran, Pemuda di Babel Meringkuk di Penjara

Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika ada warga yang sewaktu-waktu kekurangan beras. Sehingga dirinya bisa langsung memberikan persediaan beras yang ada dalam mobilnya.

"Sudah tujuh bulan dompet saya kosong, stok beras di dalam mobil juga sekarang tidak ada," kata dia.

Mantan Bupati Purwakarta yang mencalonkan menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan VII (Purwakarta, Karawang, dan Bekasi) itu bahkan merasa tersiksa karena selama menjelang pileg ini dirinya tidak bisa berbagi ke sesama.

"Jadi kalau boleh jujur, sebenarnya ngebatin (tidak bisa berbagi ke sesama)," kata Dedi.

Meski demikian, ia berusaha untuk menahan atau menghentikan kebiasaan yang dijalaninya selama lebih dari 10 tahun itu, sebab aturannya jelas, Bawaslu melarang praktik poltik uang untuk peserta Pemilu 2019. (Antara)

Baca Juga:6 Tersangka Pengaturan Skor Dilimpahkan Hari Ini, Anik : Insha Allah Siap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini