- Pengadilan Negeri Bandung memvonis YouTuber Resbob hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian suku Sunda.
- Majelis hakim menyatakan Resbob terbukti sah menyebarkan pernyataan permusuhan melalui platform media sosial pada hari Rabu, 29 April 2026.
- Terdakwa bersama jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut setelah hakim mempertimbangkan aspek memberatkan dan meringankan hukuman.
SuaraJabar.id - Dunia maya kembali mendapatkan pelajaran berharga mengenai etika dan konsekuensi hukum dari tindakan di media sosial.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menggunakan platform digital untuk menyebarkan permusuhan dan kebencian.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.
Baca Juga:Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, dilansir dari Antara, Rabu (29/4/2026).
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," kata Adeng.
Baca Juga:Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.
Namun, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.
Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram.