- Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin serta dua pejabat DPRD sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan.
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tunjangan tahun 2022 hingga 2025 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar.
- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana di Bandung namun Syaefudin absen pada Jumat (12/6/2026) karena alasan sedang sakit.
SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan rasuah di lingkungan pemerintahan daerah.
Penyidik resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kasus yang menyeret orang nomor dua di Indramayu ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2025. Selain Syaefudin, jaksa juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan dana tunjangan bagi para wakil rakyat tersebut.
Baca Juga:Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Dedi Mulyadi Lakukan Ini Dengan Kejati Jabar
Dugaan korupsi ini mencakup skema pemberian tunjangan perumahan dan biaya transportasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Pada Jumat (12/6/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana bagi ketiga tersangka di Gedung Kejati Jabar, Bandung. Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan tersebut.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya dilansir dari Antara.
Cahya menyebutkan, selain Syaefudin, dua tersangka lainnya adalah AF selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021–2022.
Menurut Cahya, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Baca Juga:Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar. Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu,” ujarnya.
Kejati Jabar belum mengungkap secara rinci modus maupun konstruksi perkara yang menjerat ketiga tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap Syaefudin yang absen pada pemeriksaan perdana tersebut.
“Terkait modus ataupun kronologis kasus posisi, nanti akan kami sampaikan perkembangannya karena satu tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” kata Cahya.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap ketiga tersangka. Keputusan terkait penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka. Karena kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang,” kata Cahya.