Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya

Kejati Jabar meminta publik bersabar sembari tim penyidik melengkapi alat bukti dan merumuskan total Kerugian Negara.

Andi Ahmad S
Rabu, 05 November 2025 | 22:34 WIB
Misteri Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi: Kejati Jabar Bakal Tetapkan Tersangka: On Proses Ya
Ilustrasi DPRD Kabupaten Bekasi (capture youtube Lensa Hukum)
Baca 10 detik
  • Penyidikan terus berjalan: Kejati Jabar memastikan penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi berlanjut, meskipun belum ada penetapan tersangka dan hitungan kerugian negara.

  • Fokus utama Kejati: Tim penyidik Kejati Jabar saat ini berfokus pada pengumpulan alat bukti kuat dan merumuskan total pasti kerugian negara akibat kasus ini.

  • Audit BPK sebagai dasar: Kasus ini bermula dari temuan audit BPK yang menilai besaran tunjangan perumahan legislator tidak wajar dan jauh melampaui harga sewa pasaran.

SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pada lembaga DPRD Kabupaten Bekasi masih terus berjalan, meskipun hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

Kejati Jabar meminta publik bersabar sembari tim penyidik melengkapi alat bukti dan merumuskan total Kerugian Negara.

Kepala Kejati Jawa Barat, Hermon Dekristo, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan kasus yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini.

"Tim penyidik masih bekerja. Sabar ya rekan-rekan media. Kami pasti akan sampaikan," kata Hermon Dekristo dilansir dari Antara.

Baca Juga:Kejati: Penyidikan Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Berjalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menambahkan bahwa penyidikan perkara dimaksud masih berproses.

Fokus utama tim penyidik saat ini adalah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat sekaligus merumuskan penghitungan pasti Kerugian Negara yang ditimbulkan.

"On proses ya, belum ada penetapan tersangka, kerugian negara juga belum terhitung. Kita juga akan ekspos dulu ke Kejagung, nanti akan kita sampaikan kembali," katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan uang tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua, hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Konstruksi kasus ini berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat. BPK menyoroti besaran nilai tunjangan perumahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?

Hasil audit BPK RI menilai uang pengganti sewa rumah yang diberikan kepada legislator tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran sewa rumah yang berlaku umum.

Selain itu, BPK juga menilai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran dalam mengusulkan besaran tunjangan tidak memperhatikan harga pasaran dengan luas rumah sesuai standar.

Dalam rangkaian penyidikan ini, Kejati Jawa Barat diketahui telah memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta bagian sekretariat dewan.

Beberapa inisial yang telah diperiksa antara lain SP, H, MN, HQ, ASA, UR, NY, S, dan MN dari unsur legislator, serta RA dan R yang bekerja di sekretariat DPRD setempat. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti kasus Korupsi Tunjangan Perumahan Legislator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini