Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung

Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Andi Ahmad S
Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Baca 10 detik
  • Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, diperiksa intensif Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Pemkot Bandung selama tujuh jam.

  • Kejari Bandung tegaskan penyidikan umum terus berjalan; sudah sita banyak dokumen, ponsel, dan laptop dari penggeledahan OPD terkait kasus ini.

  • Kasus ini sudah disidik tiga bulan, menunjukkan komitmen Kejari berantas korupsi dan kompleksitas penyalahgunaan kewenangan Pemkot Bandung 2025.

SuaraJabar.id - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di kantor Kejari Kota Bandung oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025,” kata Irfan usai memberikan keterangan pers di Bandung.

Baca Juga:Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta

Irfan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa ponsel dan laptop,” kata Irfan. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus.

Irfan menegaskan bahwa keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” katanya, mengindikasikan bahwa proses ini masih akan terus berlanjut.

Baca Juga:Babak Baru Korupsi Bank BJB: Uang Rp1,3 Miliar Cicilan Mobil Ridwan Kamil Disita

Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, lanjutnya, telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan dari berbagai pihak.

Lamanya waktu penyidikan menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak unsur dan dokumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak