Lebaran Berubah Bencana: Ratusan Buruh Sukabumi Menangis Di-PHK Lewat Pesan WA Saat Libur

Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia di Sukabumi mengalami PHK massal sepihak

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Maret 2026 | 17:22 WIB
Lebaran Berubah Bencana: Ratusan Buruh Sukabumi Menangis Di-PHK Lewat Pesan WA Saat Libur
Ilustrasi PHK. Ratusan buruh di PT Star Comgistic Indonesia, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia di Sukabumi mengalami PHK massal sepihak melalui notifikasi mendadak saat libur Lebaran.
  • Mayoritas korban PHK adalah karyawan tetap dengan masa kerja minimal lima tahun, yang menolak pesangon 0,5 kali dari ketentuan normal.
  • Perundingan antara manajemen dan GSBI terkait PHK yang dinilai cacat prosedur tersebut berakhir *deadlock* dan dijadwalkan berlanjut Maret 2026.

SuaraJabar.id - Bagi seorang pekerja, libur Lebaran adalah momen suci yang paling dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi ratusan buruh di PT Star Comgistic Indonesia, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, momen sakral itu baru saja direnggut paksa dan diubah menjadi sebuah mimpi buruk di siang bolong.

Selasa (17/3/2026), halaman pabrik tersebut mendadak bergemuruh. Ratusan wajah yang memerah karena amarah dan kekecewaan tumpah ruah dalam aksi unjuk rasa besar-besaran.

Pemicunya sangat melukai hati nurani. Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, tepat di saat napas para pekerja sudah mencium aroma ketupat Lebaran.

Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, membeberkan kronologi kejam di balik ledakan amarah tersebut. Semua bermula dari bunyi notifikasi smartphone yang menghancurkan masa depan.

Baca Juga:Akhir Pilu Tragedi Angkot Maut di Gandasoli: Suami Pulang, Sang Istri Hembuskan Napas Terakhir

“Posisinya teman-teman buruh itu lagi tenang menikmati masa libur Lebaran. Dari hari Jumat sebagian sudah di rumah. Tiba-tiba, masuk pemanggilan mendadak dari pihak manajemen hanya melalui pesan WhatsApp (WA) maupun telepon genggam,” ungkap Dadeng dengan nada geram kepada awak media.

Dalam panggilan kilat tersebut, karyawan diminta datang ke pabrik dengan dalih membahas "status hubungan kerja". Namun, alih-alih mendapat kabar baik atau Tunjangan Hari Raya (THR), sebagian besar dari mereka yang datang justru langsung dijatuhi vonis maut: Anda di-PHK hari ini juga.

Kepiluan ini semakin menjadi-jadi ketika menelaah siapa saja yang menjadi korban pemecatan kilat tersebut. Menurut Dadeng, mayoritas yang didepak adalah tulang punggung keluarga berstatus karyawan tetap, bukan pekerja musiman.

“Yang di-PHK ini bukan orang baru. Mereka adalah karyawan tetap, loyalis yang masa kerjanya sudah lama. Minimal di atas lima tahun pengabdian, bahkan ada yang sudah memeras keringat di pabrik ini hingga puluhan tahun,” jerit Dadeng menyuarakan nasib rekan-rekannya.

Dadeng menilai proses "bersih-bersih" karyawan ini sangat cacat moral dan menabrak aturan hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga:Petaka Bakda Magrib di Waluran: Nenek Imas Tewas Diseruduk Supra "Bodong" Saat Menyeberang

“Secara tata cara hukum, ini sangat tidak sesuai prosedur. Secara norma kepatutan manusia? Sangat tidak pantas. Saat orang sedang libur menyambut hari raya, tiba-tiba dipanggil hanya untuk dipecat dengan alasan klasik yaitu efisiensi perusahaan,” kecamnya.

Hingga unjuk rasa pecah, diperkirakan lebih dari 150 nyawa karyawan tetap akan terdampak kebijakan "sapu bersih" ini. GSBI menyatakan sikap tegas menolak keras skenario pemecatan tersebut.

Kemarahan serikat buruh semakin tersulut tatkala melihat nominal pesangon yang disodorkan manajemen. Dengan berlindung di balik kata "efisiensi", perusahaan hanya menawarkan kompensasi dengan rumus 0,5 kali dari perhitungan normal perundang-undangan.

“Ada teman yang pesangonnya dihitung hanya di kisaran Rp30 jutaan untuk pengabdian bertahun-tahun. Itu karena dihitung 0,5 dengan dasar klaim efisiensi sepihak dari perusahaan,” bongkar Dadeng.

Menurut kacamata hukum ketenagakerjaan, Dadeng menegaskan bahwa alasan efisiensi tak bisa diklaim sembarangan. Perusahaan harus berada dalam ancaman pailit nyata yang dibuktikan melalui hasil audit akuntan publik yang transparan.

Tak hanya itu, logika efisiensi perusahaan juga dinilai cacat dan tebang pilih. Jika memang perusahaan sedang goyah secara finansial, mengapa yang menjadi korban pertama justru karyawan tetap?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak