- Angkot di Sukabumi melindas motor pasutri pada Jumat (13/3/2026), memicu hoaks sopir melarikan diri.
- Polisi mengklarifikasi sopir berinisial KW (64) sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.
- Penyebab kecelakaan diduga kelalaian sopir; kasus akan naik ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.
SuaraJabar.id - Jagat media sosial Sukabumi sempat mendidih. Usai beredarnya rekaman CCTV horor yang memperlihatkan sebuah angkot trayek Gegerbitung-Sukaraja menyeruduk dan melindas sepeda motor Yamaha Lexi di Jalan Raya Gandasoli, sebuah narasi liar ikut menyebar. Sang sopir maut disebut-sebut melarikan diri dari tanggung jawab.
Tragedi yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADP dan NA pada Jumat pagi (13/3/2026) itu memang memantik amarah publik. Namun, benarkah sang sopir kabur layaknya pengecut?
Pihak kepolisian akhirnya turun tangan memadamkan bola salju hoaks tersebut. Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Andika Pratistha, memberikan klarifikasi tegas bahwa pria di balik kemudi angkot bernopol F-1904-VT itu tidak pergi ke mana-mana, melainkan sudah diamankan oleh aparat.
Sang pengemudi diketahui adalah seorang pria lanjut usia berinisial KW, yang kini menginjak usia 64 tahun.
Baca Juga:Membangun Ekosistem Kopi di Lereng Salak, Tempat Petani Jadi Jantung Rantai Nilai
“Sampai saat ini, sopir atau pengemudi masih ada di kantor Unit Laka Lantas. Jadi narasi bahwa ia melarikan diri itu tidak benar,” terang Andika dikutip dari sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Senin (16/3/2026).
Merespons pertanyaan publik mengapa kakek berusia 64 tahun tersebut belum dijebloskan ke sel tahanan meski videonya sudah viral, Andika memberikan edukasi terkait prosedur hukum lalu lintas.
Keberadaan KW di markas kepolisian saat ini adalah untuk menjalani maraton pemeriksaan oleh tim penyidik, bukan sebagai tahanan.
“Keberadaan pengemudi di Kantor Gakkum ini melalui banyak proses tahapan. Statusnya saat ini bukan tahanan. Penahanan secara resmi baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah sah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara,” papar Andhika meluruskan miskonsepsi hukum di masyarakat.
Meski belum berstatus tersangka, IPDA Andhika memberi sinyal kuat bahwa proses hukum kasus yang nyaris merenggut nyawa di dekat Indomaret Gandasoli itu tidak akan berhenti di tengah jalan.
Baca Juga:Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga
Berdasarkan hasil olah TKP, KW diduga kuat bertindak lalai dan kehilangan fokus hingga menabrak ekor Yamaha Lexi yang melaju searah di depannya, menyebabkan motor dan penumpangnya tergilas.
Polisi membuka pintu lebar-lebar terkait kemungkinan naiknya status perkara setelah seluruh puzzle penyelidikan tersusun utuh.
“Betul, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. Kalau ditanya soal kemungkinan (menjadi tersangka), pastinya ada. Ini semua kan masih terus berproses. Kami pastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Sopir Angkot Lindas Pasutri di Cireunghas Kabur? Polisi: Sudah Diamankan"