- Ratusan buruh PT Star Comgistic Indonesia di Sukabumi mengalami PHK massal sepihak melalui notifikasi mendadak saat libur Lebaran.
- Mayoritas korban PHK adalah karyawan tetap dengan masa kerja minimal lima tahun, yang menolak pesangon 0,5 kali dari ketentuan normal.
- Perundingan antara manajemen dan GSBI terkait PHK yang dinilai cacat prosedur tersebut berakhir *deadlock* dan dijadwalkan berlanjut Maret 2026.
“Kalau alasannya efisiensi murni, seharusnya yang dikorbankan itu pekerja kontrak (PKWT) yang tidak diperpanjang, atau tenaga outsourcing. Karena mereka tidak butuh bayar kompensasi besar. Mengapa justru membuang karyawan tetap?” gugat Dadeng mempertanyakan agenda tersembunyi perusahaan.
Upaya diplomasi sejatinya telah ditempuh dengan menyeret unsur Muspika, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga anggota dewan ke meja perundingan (bipartit). Namun, pertemuan tersebut menemui jalan buntu (deadlock).
“Perusahaan masih bersikeras memaksakan PHK, sementara kami tetap menolak sejengkal pun mundur,” tegasnya. Perundingan lanjutan yang lebih alot kini dijadwalkan pada 23 Maret 2026.
Di lapangan, tekanan psikologis yang menimpa para korban PHK sungguh tak terbayangkan. Baju Lebaran anak yang belum lunas terbeli, janji mudik ke kampung halaman, hingga cicilan bulanan, kini hancur berkeping-keping.
Baca Juga:Akhir Pilu Tragedi Angkot Maut di Gandasoli: Suami Pulang, Sang Istri Hembuskan Napas Terakhir
“Teman-teman sangat kecewa dan hancur secara mental. Harusnya mereka fokus menghadapi Lebaran dengan senyum bahagia, tapi tiba-tiba dijemput kabar PHK. Kalau tidak ada kesepakatan nanti, kami akan tempuh jalur perlawanan apa pun sesuai aturan hukum sampai ada keputusan yang adil,” pungkas Dadeng menutup orasinya.
Artikel ini telah tayang di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "PHK Sepihak Jelang Lebaran, Nasib Ratusan Buruh PT Starcom Parungkuda"