- Polres Cimahi mengamankan seorang pria terduga penganiaya anak kandungnya di Cipongkor pada Jumat, 31 Juli 2026.
- Penangkapan dilakukan setelah video dugaan kekerasan yang menyebabkan luka di wajah korban viral di media sosial.
- Penyidik Satreskrim Polres Cimahi saat ini sedang memeriksa terduga pelaku untuk mendalami motif dan kronologi kejadian.
SuaraJabar.id - Polres Cimahi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan tindak kekerasan yang viral di media sosial.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi M. Faruk Rozi mengatakan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Betul, kami sudah menerima informasinya terkait dugaan penganiayaan yang viral di media sosial tersebut. Terduga pelaku sudah kami amankan juga," kata Faruk, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga:Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
Menurutnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi masih mendalami motif serta kronologi kejadian dengan memeriksa terduga pelaku dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
"Saat ini masih diperiksa terkait motif dan keterangan lainnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah beredar rekaman video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak.
Dalam video tersebut, korban tampak mengalami luka pada bagian wajah hingga mengeluarkan darah. Namun, penyebab pasti luka yang dialami korban masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Baca Juga:Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
Polres Cimahi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
Kepolisian juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu prioritas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[ANTARA]