Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan

DPR desak Kemenhub evaluasi total kecelakaan pelayaran dan tind tegas operator nakal pasca tragedi KM Virgo Transport 8, demi tegakkan UU Pelayaran tanpa pandang bulu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 15 September 2026 | 18:40 WIB
Tragedi KM Virgo Transport 8, Politisi PDIP Tagih Janji Menhub Tegakkan Aturan
Basarnas menyiagakan KN SAR Baladewa 238 untuk mencari Kapal Virgo Transport 8 yang hilang. (Antara)
Baca 10 detik
  • Anggota DPR Sofwan mendesak Kementerian Perhubungan mengevaluasi kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Masalembu pada 14 September 2026.
  • Sofwan menagih komitmen Menteri Perhubungan untuk menindak tegas operator kapal nakal tanpa pandang bulu sesuai UU Pelayaran.
  • Hingga Senin pukul 15.00 WIB, operasi SAR mencatat 108 orang selamat, enam meninggal, dan 129 masih dicari.

SuaraJabar.id - Tragedi KM Virgo Transport 8 diminta tidak berhenti pada proses pencarian dan penyelamatan korban. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, mendesak Kementerian Perhubungan mengevaluasi seluruh kecelakaan pelayaran dan menindak operator yang terbukti melanggar aturan.

Sofwan bahkan menagih komitmen Menteri Perhubungan untuk menegakkan aturan keselamatan pelayaran tanpa pandang bulu.

“Saya menagih janji Menteri Perhubungan, bahwa beliau akan menegakkan aturan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu,” kata Sofwan, Selasa (14/9/2026).

Menurutnya, tragedi KM Virgo Transport 8 di perairan Kepulauan Masalembu, Sumenep, tidak boleh dianggap sebagai insiden yang berdiri sendiri. Pemerintah perlu menelusuri kembali sejumlah kecelakaan kapal sebelumnya, terutama yang melibatkan operator dengan catatan kejadian berulang.

Baca Juga:Soal Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Magelang, Kader PDIP Jawa Barat Tunggu Instruksi Megawati Soekarnoputri

Sofwan mencontohkan PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) yang disebut memiliki sejumlah catatan kecelakaan armada, termasuk kebakaran dan kapal tenggelam dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau menurut UU Pelayaran itu harusnya sudah kena sanksi. Ada sebuah operator kapal, bukan Virgo ya, itu dalam enam tahun mengalami kecelakaan serupa, kebakaran dan tenggelam. Berarti satu kali dalam setahun. Pertanyaannya, kenapa tidak disanksi?” ujarnya.

Ia menilai penegakan aturan tidak boleh hanya dilakukan ketika kecelakaan menjadi sorotan publik. Jika investigasi menemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan UU Pelayaran.

“Kalau kita lupa, nanti Virgo dilupakan lagi, nanti ada lagi. Jadi tragedi yang kemarin-kemarin juga harus ditegakkan sanksinya sesuai UU Pelayaran,” tegasnya.

Hingga Senin (14/9) pukul 15.00 WIB, sebanyak 108 orang dilaporkan selamat, enam meninggal dunia, dan 129 lainnya masih dalam pencarian. Operasi SAR masih berlangsung.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bekasi Ganti Pimpinan yang Terjerat Kasus Korupsi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini