- Polres Metro Bekasi membongkar peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi pada Senin, 14 September 2026.
- Petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial E dan MS di dua lokasi berbeda dengan metode transaksi berpindah-pindah.
- Polisi menyita 1.241 butir obat keras serta menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua orang terduga pelaku diamankan dan 1.241 butir obat keras disita dari dua lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Widodo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin yang kemudian kami kembangkan sampai menemukan dua orang terduga pelaku," kata Widodo, Senin (14/9/2026).
Petugas pertama mengamankan perempuan berinisial E di Kampung Kapling, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, dan mengamankan pria berinisial MS.
Baca Juga:Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama
Dari kedua lokasi, polisi menyita 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, dan 91 butir Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan satu telepon genggam dan uang tunai Rp675.000.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan transaksi obat keras tersebut diduga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Lokasi transaksi berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan.
Kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas peredaran obat ilegal melalui layanan Kepolisian 110.
[ANTARA]
Baca Juga:Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap