Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Polres Metro Bekasi bongkar peredaran obat keras ilegal di dua lokasi. Dua pelaku (E dan MS) diamankan beserta 1.241 butir obat dan terancam 12 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
Aparat kepolisian menemukan barang bukti obat keras ilegal daftar G saat menggeledah barang milik pelaku berinisial E di Kampung Kapling, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (14/9/2026). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi membongkar peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi pada Senin, 14 September 2026.
  • Petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial E dan MS di dua lokasi berbeda dengan metode transaksi berpindah-pindah.
  • Polisi menyita 1.241 butir obat keras serta menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua orang terduga pelaku diamankan dan 1.241 butir obat keras disita dari dua lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Widodo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras ilegal.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin yang kemudian kami kembangkan sampai menemukan dua orang terduga pelaku," kata Widodo, Senin (14/9/2026).

Petugas pertama mengamankan perempuan berinisial E di Kampung Kapling, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, dan mengamankan pria berinisial MS.

Baca Juga:Pemberantasan Tramadol Ilegal, Dedi Mulyadi Minta Aparat dan Warga Bergerak Bersama

Dari kedua lokasi, polisi menyita 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, dan 91 butir Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan satu telepon genggam dan uang tunai Rp675.000.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan transaksi obat keras tersebut diduga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Lokasi transaksi berpindah-pindah untuk menghindari kecurigaan.

Kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas peredaran obat ilegal melalui layanan Kepolisian 110.

[ANTARA]

Baca Juga:Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak