- Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita 176.970 butir obat ilegal dari Januari hingga Juli 2026.
- Polisi menangkap 68 tersangka yang terlibat dalam 46 laporan kasus peredaran obat terlarang tersebut.
- Sebanyak 26 perkara dengan 36 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama uang tunai.
SuaraJabar.id - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita sebanyak 176.970 butir obat keras ilegal dari hasil pengungkapan puluhan kasus selama periode Januari hingga Juli 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi juga menangkap 68 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu selama tujuh bulan pertama tahun ini.
"Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 68 orang tersangka yang terdiri dari 65 laki-laki dan tiga perempuan," kata Agah, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
Menurut Agah, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 26 laporan polisi telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan (tahap II). Sementara itu, perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan tiga perempuan," ujarnya.
Dalam 26 perkara tersebut, polisi menyita 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai senilai Rp42,4 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal.
Agah menegaskan Satresnarkoba Polrestabes Bandung akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras yang masih beroperasi di wilayah hukum Kota Bandung.
Baca Juga:Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap
Menurutnya, langkah tersebut merupakan kelanjutan dari operasi pemberantasan yang dilakukan secara konsisten, termasuk pengungkapan kasus besar pada akhir 2025 dengan penyitaan dan pemusnahan lebih dari tiga juta butir obat-obatan tertentu.
"Upaya pemberantasan ini terus kami lakukan secara berkesinambungan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bandung," tegasnya.
Polrestabes Bandung juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Menurut Agah, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran obat-obatan ilegal di Kota Bandung.
[ANTARA]