- Polrestabes Bandung menyelidiki dugaan penebangan ilegal sepuluh pohon tua di Jalan Riau pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan tindakan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan dan berpotensi diproses pidana.
- Kepolisian belum menerima laporan resmi, namun terus mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur perusakan.
SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin.
Penyidik kini mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus penebangan pohon sempat membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengamuk saat sidak di lokasi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polsek setempat dengan menelusuri kronologi serta dasar hukum penebangan pohon yang menjadi sorotan publik tersebut.
Baca Juga:Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Anton di Bandung, Rabu (5/8/2026).
Anton menjelaskan hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang diduga dirugikan. Meski demikian, penyidik tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, penebangan pohon yang berada di ruang publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Apabila dilakukan tanpa kewenangan atau melanggar ketentuan yang berlaku, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.
Farhan menduga penebangan dilakukan untuk membuka atau memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel.
Baca Juga:Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
Menurutnya, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polrestabes Bandung masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
[ANTARA]