Muhammad Farhan Sampai Ngamuk, Polisi Dalami Unsur Pidana Penebangan 10 Pohon

Polrestabes Bandung selidiki dugaan penebangan 10 pohon ilegal di Jl Riau yang sempat membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, murka saat sidak. (152 karakter)

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:58 WIB
Muhammad Farhan Sampai Ngamuk, Polisi Dalami Unsur Pidana Penebangan 10 Pohon
Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin. [Rahman/SuaraJabar]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Bandung menyelidiki dugaan penebangan ilegal sepuluh pohon tua di Jalan Riau pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan tindakan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan dan berpotensi diproses pidana.
  • Kepolisian belum menerima laporan resmi, namun terus mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur perusakan.

SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin.

Penyidik kini mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasus penebangan pohon sempat membuat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengamuk saat sidak di lokasi.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polsek setempat dengan menelusuri kronologi serta dasar hukum penebangan pohon yang menjadi sorotan publik tersebut.

Baca Juga:Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH

"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," kata Anton di Bandung, Rabu (5/8/2026).

Anton menjelaskan hingga saat ini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang diduga dirugikan. Meski demikian, penyidik tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Menurutnya, penebangan pohon yang berada di ruang publik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Apabila dilakukan tanpa kewenangan atau melanggar ketentuan yang berlaku, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.

Farhan menduga penebangan dilakukan untuk membuka atau memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel.

Baca Juga:Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Menurutnya, pohon-pohon yang ditebang merupakan pohon tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Polrestabes Bandung masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak