- Yayasan bersama para peneliti menerbitkan policy brief untuk mendorong kebijakan iklim nasional agar mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati dan kelompok rentan.
- Kajian tersebut mengidentifikasi empat kesenjangan utama dalam kebijakan iklim, termasuk fragmentasi tata kelola serta kurangnya perhatian pada upaya adaptasi masyarakat rentan.
- Komisi XII DPR bersama pemerintah tengah mendalami naskah akademik dan draf RUU Perubahan Iklim pada September 2026 untuk memperbaiki regulasi tersebut.
SuaraJabar.id - Yayasan KEHATI mendorong agar kebijakan perubahan iklim nasional tidak hanya berorientasi pada penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati dan kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim.
Dorongan tersebut disampaikan KEHATI melalui policy brief berjudul “Perubahan Iklim, Keanekaragaman Hayati dan Masyarakat: Telaah Kritis dan Rekomendasi atas Fokus Kebijakan Iklim di Indonesia”. Kajian itu disusun bersama peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Pusat Analisis Sosial AKATIGA.
Direktur Program Yayasan KEHATI Rony Megawanto menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara strategi mitigasi dan adaptasi dalam regulasi perubahan iklim.
“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini mesti bisa menjaga keseimbangan antara upaya mitigasi dan adaptasi. Selama ini strategi adaptasi kita masih fokus pada mengurangi risiko perubahan iklim. Padahal ada strategi lain yang perlu diarusutamakan dalam upaya adaptasi, yaitu memanfaatkan peluang dari terjadinya perubahan iklim (climate opportunities),” kata Rony, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga:Olahraga dan Jaga Lingkungan, Satu Tiket Pelari untuk Pohon Konservasi Gunung Gede Pangrango
Dalam kajian tersebut, KEHATI menyebut perubahan iklim telah memicu berbagai dampak, antara lain kenaikan muka air laut, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta kehilangan keanekaragaman hayati. Dampak tersebut dinilai paling berat dirasakan masyarakat adat, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.
Kondisi itu, menurut KEHATI, menunjukkan persoalan keadilan iklim. Kelompok masyarakat yang kontribusinya terhadap emisi karbon relatif kecil justru dapat menghadapi dampak perubahan iklim yang lebih besar.
KEHATI juga menyoroti hubungan erat antara perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati berperan sebagai penyerap karbon alami, sementara perubahan iklim dapat mempercepat kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko kepunahan berbagai spesies.
Kerusakan ekosistem tersebut pada akhirnya berpotensi memperburuk dampak perubahan iklim sekaligus menurunkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam policy brief tersebut, KEHATI mengidentifikasi empat kesenjangan utama dalam kebijakan iklim nasional.
Baca Juga:Program Living Water Bawa Inovasi Tiongkok ke Bandung, Sekolah BPPK Jadi Pionir Lingkungan
Pertama, fragmentasi tata kelola perubahan iklim. Menurut kajian itu, perhatian terhadap isu perubahan iklim belum merata di seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat adat dinilai perlu diperkuat.
Kedua, persoalan prioritas dan kesinambungan kebijakan. Kebijakan iklim dinilai masih lebih banyak menitikberatkan pada mitigasi, sedangkan upaya adaptasi bagi masyarakat rentan, wilayah pesisir, dan pertanian lahan kering belum memperoleh perhatian dan pendanaan yang sebanding.
Banjir, kekeringan, perubahan musim tanam, hingga intrusi air laut telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. KEHATI juga menyoroti penerapan climate budget tagging yang dinilai masih lebih berorientasi pada program mitigasi.
Ketiga, keadilan sosial dan keanekaragaman hayati. Kelompok masyarakat yang menghasilkan emisi dalam jumlah relatif kecil dapat menanggung dampak perubahan iklim yang lebih besar. Pada saat yang sama, keanekaragaman hayati yang memiliki peran penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Keempat, belum optimalnya sinkronisasi kebijakan iklim dengan kebijakan pembangunan. KEHATI menyoroti adanya kebijakan pembangunan yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lingkungan dan emisi gas rumah kaca, termasuk proyek yang berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan.
Tujuh Rekomendasi