- Polres Tasikmalaya mendalami dugaan penipuan dan penculikan mahasiswi asal Tasikmalaya ke Lampung oleh ASN berinisial JCP.
- Tersangka yang mendekati korban via gim daring diduga memanfaatkan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online senilai Rp21 juta.
- Tersangka ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara berdasarkan KUHP.
SuaraJabar.id - Polres Tasikmalaya mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan penipuan dan penculikan yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Lampung.
Tersangka berinisial JCP (31) sebelumnya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah diduga membawa kabur seorang mahasiswi asal Kabupaten Tasikmalaya ke Lampung pada Senin (7/9/2026).
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo mengatakan, awalnya tersangka mengaku hanya memiliki satu korban. Namun, setelah kasus tersebut diberitakan, seorang perempuan di Cianjur mengaku pernah menjadi korban dengan modus serupa.
“Awalnya mengaku satu orang korbannya, lalu ada laporan lagi satu, lalu baru mengaku hanya dua orang,” kata Josner, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga:Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban
Polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersangka dan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan korban lainnya.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban juga diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban, sangat dianjurkan segera melaporkan ke polisi agar bisa diketahui berapa banyak korbannya,” ujarnya.
Josner menjelaskan, tersangka diduga mendekati korban melalui permainan daring Mobile Legends. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring.
Setelah korban percaya, tersangka menjanjikan pernikahan dan diduga memanfaatkan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman daring. Dalam kasus ini, korban asal Tasikmalaya disebut mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan harus menanggung cicilan pinjaman tersebut.
Baca Juga:Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
Tersangka kini ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 454 dan atau Pasal 450 KUHP terkait penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
[ANTARA]