- KPK menyelidiki alur perintah dan aliran uang dalam kasus suap pengurusan HGB Kementerian ATR/BPN.
- Penyidikan ini berakar dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jabodetabek pada 14 September 2026.
- KPK menetapkan delapan tersangka termasuk pejabat kementerian, petinggi PT Summarecon Agung Tbk, dan pihak swasta terkait.
SuaraJabar.id - KPK terus mengusut tuntas skandal dugaan suap di tubuh Kementerian ATR/BPN. Tak hanya penerima, penyidik kini memburu aktor intelektual di balik alur perintah kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penelusuran alur perintah ini krusial untuk melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Kami juga telusuri soal alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara.
Menurut Budi, KPK menelusuri hal tersebut karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sempat menyatakan akan mengurus permintaan PT Summarecon Agung Tbk selaku terduga pemberi suap bila ada perintah dari atasannya.
Baca Juga:OTT KPK Dugaan Suap HGB, Uang Rp100 Miliar Disita, Bos Summarecon Diamankan
“SON (Sontang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh Summarecon jika ada perintah dari atasan,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK tengah menelusuri aliran uang kasus tersebut.
“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut (para tersangka, red.) atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.