- Satpol PP Kota Bandung dan instansi gabungan menertibkan 18 bangunan liar di Kecamatan Cicendo pada Selasa, 15 September 2026.
- Delapan bangunan dibongkar mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 10 bangunan sisanya dibongkar langsung oleh petugas di lokasi.
- Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi saluran air serta menata ruang publik secara bertahap oleh pemerintah daerah.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan penertiban bangunan liar (bangli). Kali ini, sebanyak 18 bangunan yang berdiri di wilayah Kecamatan Cicendo ditertibkan.
Penertiban melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), perangkat kewilayahan, hingga unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan dari 18 bangunan liar tersebut, sebanyak delapan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah mendapat teguran dan peringatan dari pihak kewilayahan.
Sementara 10 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas. Setelah pembongkaran, petugas juga langsung melakukan pembersihan material sisa bangunan.
Baca Juga:Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif
"Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan," kata Sukma, Selasa (15/9/2026).
Menurut Sukma, penertiban telah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak kewilayahan melalui tahapan sosialisasi, pemberian surat teguran hingga peringatan kepada pemilik bangunan. Hal itu dilakukan agar proses penertiban berjalan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan sejumlah OPD, baik untuk pembongkaran maupun pembersihan lokasi.
"Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan," jelasnya.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung mengerahkan alat berat untuk mendukung proses pembongkaran sekaligus menangani pembuangan material sisa bangunan.
Baca Juga:Hujan Abu Anak Krakatau Meluas Hingga Jabar, Material Pasir Halus Ditemukan Warga Bandung
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas membersihkan sampah yang ditinggalkan setelah proses penertiban.
Sukma menegaskan, penertiban bangunan liar akan terus dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung bersama Pemprov Jawa Barat untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik.
"Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua," tegasnya.
Kontributor : Rahman