- Mantan tenaga ahli DPR RI Adi Harnowo membantah terlibat penjualan pita cukai palsu pada Senin, 14 September 2026.
- Adi telah mengirimkan hak jawab kepada Majalah Tempo dan Dewan Pers untuk mengoreksi pemberitaan yang dinilai keliru tersebut.
- Ia menegaskan status kerjanya sebagai tenaga ahli anggota DPR Mukhamad Misbakhun sudah berakhir sejak Oktober 2024 lalu.
SuaraJabar.id - Eks tenaga ahli (TA) DPR RI Adi Harnowo membantah pemberitaan Majalah Tempo dan podcast Bocor Alus yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penjualan pita cukai palsu untuk rokok.
Adi menegaskan tidak pernah melakukan transaksi pita cukai maupun pertemuan di hotel sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Saya tegaskan tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel yang melibatkan saya sebagaimana narasi beredar. Saya juga tidak pernah melakukan transaksi terkait pita cukai, apalagi sampai membawa-bawa nama Pak Mis (Misbakhun),” kata Adi dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Ia meminta pemberitaan yang mengaitkan namanya disertai dasar faktual, sumber informasi, dan proses verifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Baca Juga:Implementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Sukabumi Gencar Sidak Kafe dan Restoran
Adi juga menegaskan statusnya sebagai TA untuk anggota DPR Mukhamad Misbakhun telah berakhir sejak Oktober 2024. Karena itu, ia meminta hubungan profesional masa lalu tersebut tidak dijadikan dasar untuk menggambarkan seolah-olah dirinya masih memiliki hubungan pekerjaan atau kepentingan dengan Misbakhun.
“Saya sudah bukan lagi TA untuk Pak Misbakhun. Hubungan profesional yang telah berakhir ini perlu dijelaskan secara proporsional,” ujarnya.
Atas pemberitaan tersebut, Adi mengaku telah mengirimkan hak jawab dan permintaan koreksi kepada Tempo dengan tembusan Dewan Pers.
Ia menegaskan tetap menghormati kebebasan pers, namun meminta informasi mengenai dirinya disampaikan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
“Yang saya persoalkan bukan kerja jurnalistik atau kritiknya. Yang saya minta adalah agar informasi mengenai diri saya disampaikan berdasarkan fakta terverifikasi,” kata Adi.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Larang Warung, Toko Kelontong, Minimarket Hingga Supermarket Pajang Rokok