Pemkot Sukabumi Larang Warung, Toko Kelontong, Minimarket Hingga Supermarket Pajang Rokok

Larangan memajang rokok juga telah disosialisasikan ke hotel, kafe, restoran dan tempat usaha lainnya.

Syaiful Rachman
Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:47 WIB
Pemkot Sukabumi Larang Warung, Toko Kelontong, Minimarket Hingga Supermarket Pajang Rokok
Ilustrasi rokok batangan (Pixabay/Chefchen)

SuaraJabar.id - Pemkot Sukabumi melarang tempat penjualan memajang rokok sebagai tindak lanjut untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda KTR.

"Kami bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi tengah melakukan sosialisasi terkait pelarangan tempat penjualan baik warung, toko kelontong, grosir, minimarket maupun supermarket memajang rokok," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana di Sukabumi, Jumat (28/2/2025).

Menurut Bobby, dengan adanya aturan tentang larangan iklan dan pajangan rokok di tempat penjualan, bisa melindungi masyarakat khususnya anak-anak yang ingin mencoba merokok dan dampaknya bisa kecanduan.

Ayep-Bobby saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis (20/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Ayep-Bobby saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis (20/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

Selain tempat penjualan, larangan memajang rokok ini, juga telah disosialisasikan ke hotel, kafe, restoran dan tempat usaha lainnya. Pengelola dan maupun pemilik tempat diwajibkan mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga:Penyerangan SMP di Sukabumi Berakhir Damai, 12 Pelajar Dibina Polisi

Keberadaan Perda KTR ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkot Sukabumi dalam upaya melindungi masyarakat khususnya anak, pelajar, perempuan, ibu hamil dan lainnya dari pengaruh buruk merokok dan paparan asap rokok orang lain.

"Pelarangan memajang rokok di tempat penjualan juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 122/KS.01.01/KESRA Tahun 2024 tentang Implementasi KTR yang diharapkan bisa melindungi warga dari dampak buruk merokok dan paparan asap rokok," tambahnya dikutip ANTARA.

Bobby mengatakan selain melakukan pelarangan, untuk menegakkan perda ini juga melakukan sosialisasi lokasi-lokasi yang masuk dalam KTR. Dalam perda tersebut ada tujuh KTR yakni fasilitas layanan kesehatan, fasilitas kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja.

Di lokasi-lokasi tersebut ke depan akan dipasang tanda KTR berikut isi sanksi untuk pelanggar perda. Adapun sanksi bagi siapa saja yang melanggar perda itu yakni kurungan penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Baca Juga:Dua Warga Kampung Pasir Lame Sukabumi yang Tewas Tersambar Petir Dimakamkan, Dua Lainnya Dirawat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak