- Kejaksaan Agung menjemput paksa tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional di lokasi berbeda terkait kasus korupsi.
- Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola dan pengadaan program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
- Ketiga tersangka kini ditahan selama dua puluh hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
SuaraJabar.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), di kediamannya di wilayah Bogor, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi besar yang melanda program unggulan pemerintah.
Penjemputan paksa tersebut dilakukan sesaat sebelum Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tidak hanya menjemput tersangka, tetapi juga melakukan penggeledahan intensif di rumah tinggal yang bersangkutan.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Mochamad Jeffry.
Baca Juga:Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
Ia melanjutkan satu orang lainnya yang dijemput paksa di rumah adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Lodewyk dijemput di rumahnya di Matraman, Jakarta Timur, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dijemput paksa di sebuah hotel sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga mantan pejabat BGN itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiganya diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga:6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar
Selain itu, ketiganya diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [Antara].