- Polres Indramayu menetapkan sopir truk berinisial A sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang.
- Kecelakaan terjadi di Jalur Pantura pada Minggu 12 Juli akibat truk menabrak pikap yang sedang berputar arah.
- Polres Indramayu menutup 141 titik putaran balik ilegal di sepanjang Jalur Pantura guna meningkatkan keselamatan lalu lintas.
SuaraJabar.id - Polres Indramayu bergerak cepat menuntaskan teka-teki penyebab kecelakaan maut di Jalur Pantai Utara (Pantura). Seorang sopir truk wing box berinisial A kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis yang merenggut 12 korban jiwa tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan mendalam bersama Ditlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu sopir wing box berinisial A. Tersangka kini sudah kami lakukan penahanan," ujar Fajar dilansir dari Antara, Sabtu (18/7/2026).
Tersangka tersebut, kata dia, dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Olah TKP Kecelakaan Maut Pantura Indramayu, Korlantas Polri Temukan Fakta Mengejutkan
Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
"Hasil penyelidikan menunjukkan sopir truk wing box tidak melakukan upaya pengereman sebelum menabrak kendaraan di depannya," katanya.
Ia menyampaikan kecelakaan terjadi pada Minggu (12/7) saat mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin berhenti di lajur kanan ruas pada Jalur Pantura untuk berputar arah melalui u-turn.
Pihaknya mendata truk wing box yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon lalu menghantam bagian belakang pikap. Benturan itu membuat pikap terdorong hingga masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, kata dia, truk los bak yang datang dari arah berlawanan tidak dapat menghindar dan menabrak bagian depan pikap.
Baca Juga:Jalur Maut Pantura! 141 U-Turn di Indramayu Ternyata Ilegal
“Kejadian beberapa hari lalu, (kecelakaan) terdapat 12 orang korban (meninggal dunia),” katanya.
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, Polres Indramayu bersama instansi terkait mulai menutup u-turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura Indramayu.
Ia menyebutkan di sepanjang 68 kilometer Jalur Pantura Indramayu, terdapat 220 titik u-turn, terdiri atas 79 legal dan 141 ilegal.
Pihaknya memastikan seluruh 141 u-turn ilegal itu akan ditutup secara permanen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan serupa.
"Berdasarkan hasil evaluasi kejadian, kami bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum melaksanakan penutupan akses u-turn atau putaran balik ilegal," ucap dia.