- Seorang ibu tiri berusia 19 tahun berinisial DM diduga melakukan penganiayaan berat terhadap anak sambungnya di Tarumajaya, Bekasi.
- Korban balita berinisial QSH meninggal dunia pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
- Polres Metro Bekasi sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan menyiapkan pasal pidana penganiayaan berat bagi pelaku tersebut.
SuaraJabar.id - Kabar duka menyelimuti Kabupaten Bekasi. Seorang anak di bawah lima tahun (balita) yang diduga menjadi korban penganiayaan keji oleh ibu tirinya dilaporkan telah meninggal dunia.
Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa nyawa korban tidak tertolong meski telah mendapatkan upaya medis di rumah sakit.
Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat dan kini menjadi atensi khusus bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, membenarkan informasi mengenai wafatnya balita malang tersebut. Berdasarkan data kepolisian, korban mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu (15/7/2026) malam.
Baca Juga:Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
"Iya benar, korban meninggal dunia tadi malam (Rabu malam). Sebelumnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya," ujar AKBP Jerico saat dikonfirmasi di Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Jerico, pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi intensif dengan keluarga korban untuk melakukan proses autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Rencana memang mau kita autopsi. Saat ini kami masih berkoordinasi dan menunggu keputusan dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Meskipun masih menunggu persetujuan autopsi dari pihak keluarga, Jerico menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Polisi juga telah menentukan pasal pidana yang akan disangkakan kepada pelaku.
"Untuk penerapan pasalnya, tetap kami kenakan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Jerico.
Baca Juga:Syok Saat Kondangan! Orang Tua di Bekasi Pergoki Pembunuh Anaknya Bebas Berkeliaran
Polisi mengamankan seorang ibu sambung berinisial DM (19) atas dugaan perbuatan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap balita perempuan berusia empat tahun, QSH, di sebuah rumah kontrakan wilayah Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Korban yang merupakan anak sambung pelaku ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kini balita perempuan itu menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara," kata Plh. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Ikhlas Putro Wasono di Cikarang, Senin (13/7).
Sementara Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya bersama Kepolisian Resor Metro Bekasi sempat memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban kekerasan yang sebelumnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara. [Antara].