- Polda Jabar sedang mendalami kasus penganiayaan berat terhadap korban YTR oleh tersangka Taufik Hidayat di Cileunyi, Bandung.
- Penyidik telah memeriksa 31 saksi dan melakukan rekonstruksi 21 adegan untuk melengkapi bukti hukum tindak pidana tersebut.
- Akibat penyiksaan brutal selama tiga tahun, korban mengalami cacat fisik permanen berupa kebutaan serta kesulitan berbicara dan berjalan.
SuaraJabar.id - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus memperkuat konstruksi hukum dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa wanita berinisial YTR (29).
Hingga Selasa (14/7/2026), polisi tercatat telah memeriksa 31 orang saksi guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebagai bagian dari upaya pembuktian secara ilmiah, pihak kepolisian telah menggelar proses rekonstruksi. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, membeberkan bahwa terdapat 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka Taufik Hidayat.
Rekonstruksi tersebut dipusatkan di tiga lokasi utama (TKP 3, 5, dan 6) yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:HUT ke-70 Danamon, Nasabah Bandung Bisa Nikmati Promo di Batagor Kingsley Hingga Arasso
“Kami sudah sepakati bersama, yang direkonstruksikan adalah tiga TKP utama. Karena lokasi-lokasi itulah yang menjadi titik sentral terjadinya tindak pidana penganiayaan dan penyekapan yang dialami korban selama bertahun-tahun,” ujar Kombes Rumi Untari di Bandung.
Fakta memilukan terungkap dalam proses penyidikan. Tersangka Taufik Hidayat mengakui telah melakukan serangkaian penyiksaan fisik yang ekstrem terhadap YTR. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menggunakan berbagai benda untuk melukai korban, di antaranya:
- Tangan kosong dan pukulan fisik secara brutal.
- Helm dan kaki meja berbahan besi.
- Senjata tajam berupa golok.
Penyiksaan sistematis yang diduga berlangsung selama hampir tiga tahun di sebuah kamar indekos tersebut mengakibatkan YTR mengalami cacat fisik permanen.
Korban saat ini menderita kebutaan, kesulitan berbicara, hingga kehilangan kemampuan untuk berjalan secara normal.
Meskipun penyidikan telah menunjukkan progres signifikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya belum melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca Juga:Ungkapan Bangga Para Ayah di Bandung Saat Antar Buah Hati Masuk Sekolah: Waktu Cepat Berlalu
Penyidik masih fokus melakukan sinkronisasi antara keterangan 31 saksi dengan fakta-fakta yang ditemukan saat rekonstruksi guna menjamin akurasi dakwaan di persidangan nanti.
“Saksi 31 orang itu jumlah yang cukup banyak. Kami masih mendalami keterangan mereka untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh. Belum ada pelimpahan berkas tahap satu ke Kejati Jabar karena proses hukum Taufik Hidayat masih dalam tahap penyidikan intensif,” jelas Kombes Hendra.