- Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan pencucian uang pada Juli 2026.
- Polri melimpahkan penanganan berkas perkara ketiga kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
- KPK menyatakan dukungan atas koordinasi antarlembaga penegak hukum yang transparan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum terbaru dalam penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan dukungannya terhadap proses pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada pihak Kejaksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya memandang positif koordinasi yang terjalin antar-aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, mekanisme pelimpahan perkara merupakan hal yang lumrah dalam sistem peradilan pidana, asalkan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga:Siapa Pemilik Asli Rumah Mewah Parahyangan Golf? Petugas Keamanan Bongkar Fakta Mengejutkan
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung," ujar Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Minggu (12/7/2026).
Terlebih kedua institusi penegak hukum tersebut selalu terbuka dalam penanganan sebuah perkara sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Cegah Kelumpuhan Permanen, Metode Intervensi Vaskular Jadi Titik Terang Pengobatan Stroke
Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus, sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.
Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.