- Majelis Hakim PN Indramayu menjatuhkan vonis mati terhadap Ririn Rifanto atas kasus pembunuhan berencana lima anggota keluarga.
- Putusan yang dibacakan Rabu (8/7/2026) ini menyertakan masa percobaan sepuluh tahun sesuai amanat KUHP terbaru tahun 2023.
- Hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terdakwa menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa percobaan.
SuaraJabar.id - Vonis mati untuk Ririn Rifanto terdakwa kasus kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu sedikit mengganjal.
Pasalnya, kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu oleh Ririn itu terganjal sebuah syarat usai dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, hakim menyertakan masa percobaan selama 10 tahun bagi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Wimmy D. Simarmata, menyatakan bahwa Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Baca Juga:Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (8/7/2026), hakim menjelaskan bahwa vonis mati ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," katanya saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu, dilansir dari Antara.
Hakim juga menetapkan pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui, Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan pembunuhan berencana yang dilakukan, utamanya terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.
"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," ujarnya.
Baca Juga:Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
Hakim Wimmy menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention).
Ia menegaskan putusan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," katanya.
Majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya.
Ia menyampaikan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.
Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.