Sentil Aturan Permendagri, Farhan Sebut Tugas Wakil Wali Kota Kini Memang Tak Sebanyak Dulu

Farhan mengatakan, akan segera bertemu dengan Erwin guna membahas berbagai hal. Ia juga menegaskan tidak ada persoalan komunikasi dengan Wakil Wali Kota.

Andi Ahmad S
Selasa, 07 Juli 2026 | 18:02 WIB
Sentil Aturan Permendagri, Farhan Sebut Tugas Wakil Wali Kota Kini Memang Tak Sebanyak Dulu
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). [ANTARA/Rubby Jovan]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berencana menemui Wakil Wali Kota, Erwin, untuk membahas keluhan terkait komunikasi pemerintahan, Senin (6/7/2026).
  • Farhan menegaskan bahwa Erwin tetap menjalankan tugas resmi dan berkoordinasi dengan dinas sesuai porsi tanggung jawabnya saat ini.
  • Pembagian tugas dan penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan aturan Permendagri serta mekanisme teknis yang berlaku di perangkat daerah.

SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan tanggapan mengenai pernyataan Wakil Wali, Erwin, yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan.

Farhan mengatakan, akan segera bertemu dengan Erwin guna membahas berbagai hal. Ia juga menegaskan tidak ada persoalan komunikasi dengan Wakil Wali Kota.

"Nanti saya akan ngobrol sama Pak Erwin. Komunikasinya, ya baik-baik saja, ya nanti saya akan komunikasi dengan Pak Erwin," kata Farhan, Senin (6/7/2026).

Lebih lanjut Farhan menuturkan, Erwin tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota dan masih menghadiri berbagai kegiatan pemerintahan.

Baca Juga:Pecah Kongsi Pemkot Bandung! Wawali Erwin Buka-Bukaan Tak Pernah Diajak Bicara oleh Walikota Farhan

Selain itu, sebagai Wakil Wali Kota Bandung, Erwin juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) ketika ada persoalan yang harus diselesaikan.

"Pak Erwin juga dia masih bertemu dengan dinas kalau ada masalah yang akan diselesaikan gitu, beliau juga masih diundang ke acara," ujarnya.

Terkait pembagian tugas, Farhan menilai saat ini memang berbeda dengan awal pemerintahan, hal itu mengacu pada ketentuan mengenai tugas wakil kepala daerah.

"Pada dasarnya dari Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), bahwa tugas dari wakil kepala daerah apabila diberikan tugas oleh wali kota. Memang sekarang sudah tidak sebanyak dulu kan sudah berjalan," ungkapnya.

Mengenai pengakuan Erwin yang tidak dilibatkan dalam pembahasan anggaran, Farhan menjelaskan mekanisme penyusunan APBD telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Ancaman 36 Tahun Penjara untuk Taufik Hidayat Menanti

Pembahasan anggaran menurut Farhan dilakukan terlebih dahulu di masing-masing perangkat daerah sebelum diajukan kepada wali kota untuk mendapat persetujuan.

"Dalam aturan memang tidak ada, jadi anggaran itu selesai dulu di Dinas. Dinas kalau selesai nanti datang ke saya, saya tanda tangan ini," ucapnya.

"Semua pembahasan di Dinas, ini saya hanya memastikan bahwa ketika Dinas ajukan usulan tidak keluar dari apa namanya visi misi dan tidak keluar dari apa yang sudah ditetapkan sesuai RPJMD," tegasnya.

Kontributor : Rahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini