- Polda Jabar mengonfirmasi tersangka Taufik Hidayat melakukan tindakan asusila di hotel saat menyekap korban YTR di Bandung.
- Bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial memperkuat fakta perilaku tersangka selama masa penyekapan tersebut.
- Tersangka menyekap dan menganiaya korban selama tiga tahun hingga menyebabkan luka berat serta gangguan fisik permanen.
SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali mengungkap perilaku keji Taufik Hidayat (TH), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR (29).
Di tengah masa penyekapan korban yang berlangsung selama tiga tahun, tersangka diketahui sempat menjalin hubungan dan berkencan dengan wanita lain di sebuah penginapan.
Informasi ini terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap bukti digital yang sempat viral di jagat maya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik bergerak menelusuri kebenaran sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar di media sosial.
Baca Juga:Persib Bandung Resmi Rekrut Sandy Walsh dan Winger Eropa Luka Menalo
Video tersebut memperlihatkan sosok pria yang sangat mirip dengan TH tengah memasuki sebuah hotel bersama seorang wanita.
Hasil interogasi petugas mengonfirmasi bahwa sosok dalam video tersebut memang benar sang tersangka.
"Yang bersangkutan mengakui, tetapi tanggal dan waktunya dia lupa. Namun, kami pastikan bahwa yang ada di CCTV itu adalah benar tersangka TH sendiri," ujar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, Kamis (2/7/2026).
Hendra menegaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban YTR masih berada dalam penguasaan tersangka dan diduga masih mengalami penyekapan serta penganiayaan.
"Kalau untuk waktunya, korban ini masih dalam penguasaan dia. Tentu saja ini menjadi 'selingan' yang dilakukan selama dia melakukan penyekapan dan penganiayaan berat kepada korban," kata Hendra.
Baca Juga:Ada Tato Wajah Tersangka dan Tulisan 'Love Topik TH' di Tubuh Korban Penyekapan, Ini Kata Polisi
Ia mengatakan penyidik masih mendalami informasi lain yang beredar, termasuk dugaan TH membawa telepon seluler milik teman kencannya tersebut, serta persoalan pembayaran hotel yang diduga belum dibayar oleh tersangka.
"Untuk yang terkait ini masih kami dalami karena belum kita tanyakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, TH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal. [Antara].