- Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap dua tersangka berinisial H dan I di Bogor serta Depok pada 11 Juni 2026.
- Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 664 gram yang diedarkan menggunakan sistem tempel berbasis pemetaan digital.
- Penangkapan jaringan narkotika ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 33.200 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah penyangga ibu kota.
Dalam operasi yang digelar secara beruntun di Kabupaten Bogor dan Kota Depok, polisi meringkus dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 664 gram.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang menggunakan teknologi pemetaan digital guna mengelabui petugas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membeberkan bahwa operasi bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Bogor.
Baca Juga:Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman
Pada 11 Juni 2026, tim penyidik berhasil menciduk tersangka pertama berinisial H di kawasan Perumahan Pesona Kahuripan 7, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan intensif. Berdasarkan keterangan tersangka H, polisi kemudian melacak keberadaan rekanannya dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial I di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Jaringan ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi, yakni sistem "tempel". Dalam metode ini, antara pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu secara fisik (non-tatap muka).
Berikut adalah pola kerja sindikat tersebut:
- Penyimpanan Barang: Tersangka menaruh paket sabu di lokasi yang tersembunyi (seperti di bawah tiang listrik, pot bunga, atau celah bangunan).
- Digital Mapping: Tersangka kemudian mengambil foto lokasi dan menandai titik koordinat menggunakan aplikasi pemetaan.
- Pengiriman Pesan: Informasi lokasi tersebut dikirimkan kepada pembeli melalui aplikasi pesan singkat terenkripsi.
"Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan sistem digital untuk menyamarkan jejak distribusinya," ujar Kombes Hendra di Bandung, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:PSEL Bogor: Solusi Energi Bersih vs Kekhawatiran Warga Kayumanis
Penyitaan 664 gram sabu ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 33.200 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika (dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 50 orang).
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mendukung pemberantasan narkoba hingga ke akarnya," tambahnya. [Antara].