- Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR, di wilayah Bandung, Jawa Barat.
- Polda Jabar menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual setelah gelar perkara.
- Tersangka yang merupakan residivis ini terancam hukuman akumulatif maksimal 36 tahun penjara atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
SuaraJabar.id - Taufik Hidayat (TH) tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Bandung, terancam hukuman berat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Taufik Hidayat dijerat tiga pasal berlapis, salah satunya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hendra menjelaskan, penambahan pasal dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 3 Juli 2026. Hasilnya kepolisian menambah jeratan pasal bagi Taufik Hidayat.
"Bahwa TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," kata Hendra, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:Persib Bandung Menggila, Gakuto Notsuda dan Ragnar Oratmangoen Resmi Gabung
Lebih lanjut Hendra mengatakan, sebelumnya penyidik telah menerapkan Pasal 451 mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.
Taufik Hidayat juta dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hendra mengatakan, Taufik Hidayat merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara. Hal itu dinilai dapat menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan nanti.
"Demikian juga kita tambahkan konstruksi hukum baru yang saat ini kita terapkan kepada yang bersangkutan yaitu tentang pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 yaitu tentang TPKS," ujarnya.
"Ini sudah kita masukkan, ini berdasarkan pertama adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan," jelasnya.
Baca Juga:Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok
Dari akumulatif seluruh ancaman pidana dari pasal-pasal yang dijerat kepada tersangka, ancaman hukuman penjara terhadap Taufik Hidayat mencapai 36 tahun.
"Jadi untuk total keseluruhan apabila kita akumulasi ya, dari kita berharap bahwa jejaring konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, ada 8 tahun, ada yang 9 tahun, ada yang 12 tahun, kita maksimalkan menjadi 12 tahun," ucapnya.
"Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12 dikali 3, berarti 36 tahun penjara," ungkapnya.
Meski demikian, akumulatif ancaman pidana itu hanya merupakan simulasi berdasarkan konstruksi hukum yang disusun penyidik.
"Selanjutnya kami akan memperjuangkan seluruh unsur pasal tersebut kepada jaksa penuntut umum dan berharap hakim dapat menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya," jelasnya.
Kontributor : Rahman