- Warga Kelurahan Kayumanis menuntut Pemkot Bogor membuka dokumen AMDAL terkait rencana proyek pembangunan fasilitas PSEL di wilayah mereka.
- Pakar IPB memperingatkan bahwa operasional PSEL berisiko mencemari lingkungan melalui emisi berbahaya, limbah cair, dan zat dioksin.
- Prof. Etty menegaskan bahwa pengerjaan proyek tanpa dokumen AMDAL yang tuntas melanggar regulasi serta berpotensi terkena sanksi administratif.
SuaraJabar.id - Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terus memicu polemik.
Warga terdampak kini melayangkan tuntutan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum pengerjaan proyek dilanjutkan.
Keresahan ini mencuat dalam rangkaian sosialisasi di RW 06 pada 8 Mei 2026 dan RW 11 pada 24 Mei 2026.
Warga mengkhawatirkan dampak kesehatan dan lingkungan jangka panjang dari pembakaran sampah berskala besar di wilayah pemukiman mereka.
Pakar Pencemaran Lingkungan dan Ekotoksikologi dari IPB University, Prof. Etty Riani, menegaskan bahwa proyek PSEL bukan merupakan kegiatan biasa.
Baca Juga:Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
Secara teknis, fasilitas ini memiliki potensi dampak lingkungan yang sangat besar dan penting sehingga dokumen AMDAL bersifat wajib secara hukum.
"Yang namanya proyek pembangkit listrik dari sampah itu wajib AMDAL. Potensi dampaknya nyata, mulai dari emisi udara seperti partikulat, NOx, SOx, hingga zat berbahaya seperti dioksin dan furan," jelas Prof. Etty dalam keterangannya kepada media.
Prof. Etty memperingatkan bahwa dioksin dan furan dapat terbentuk jika proses pembakaran sampah tidak sempurna, yakni jika suhu tungku berada di bawah 1.000 derajat Celsius.
Selain itu, penumpukan sampah basah di lokasi berisiko menghasilkan air lindi (limbah cair) yang dapat mencemari air tanah warga.
Menanggapi laporan warga bahwa alat berat sudah mulai bersiaga di lokasi meskipun dokumen lingkungan belum dipaparkan, Prof. Etty memberikan teguran keras.
Baca Juga:Heboh Asap di Tambang Bawah Tanah Pongkor, PT Antam Pastikan Seluruh Pekerja Aman
Menurutnya, secara regulasi, urutan pembangunan harus diawali dengan kepastian hukum lingkungan.
“Harus sudah ada kajian lingkungan dulu sebelum alat berat datang. Kalau belum ada AMDAL tetapi proyek sudah berjalan, itu sudah menyalahi aturan,” tegas Guru Besar FPIK IPB tersebut.
Jika Pemkot Bogor terbukti menjalankan proyek sebelum izin lingkungan tuntas, prosedurnya akan menjadi jauh lebih rumit. Proyek tersebut tidak lagi menggunakan jalur AMDAL biasa, melainkan harus menempuh Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).
"Proses DELH jauh lebih panjang dan pengembang bisa dikenakan sanksi administrasi. Meskipun ini proyek pemerintah, aturan tetap harus dipatuhi. Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi lingkungan," tambah Prof. Etty.