- Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejati Jawa Barat pada Senin, 22 Juni 2026.
- Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
- Penyidik menyatakan Syaefudin bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan belum ada upaya paksa maupun penahanan terhadap para tersangka.
SuaraJabar.id - Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Syaefudin memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Senin (22/6/2026).
Syafrudin diperiksa karena terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran (TA) 2022–2025.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan Syaefudin memenuhi panggilan sesuai dengan surat yang dilayangkan sebelumnya.
Menurutnya, Syaefudin datang ke Kejati Jabar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga:6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
"Di hari ini, sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," katanya.
Cayha menjelaskan, panggilan ini merupakan yang pertama untuk pemeriksaan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Pada pekan sebelumnya, Syaefudin telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai ketidakhadirannya kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan alasan sakit.
"Sesuai surat panggilan, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai sejak pukul 9. Kalau pertanyaan itu terkait materi, dan ini kan masih berjalannya pemeriksaan," ungkapnya.
"Untuk tersangka ini panggilan pertama. Tersangka yang tersangka S, ya. Ini undangan yang kedua, proses penyidikannya masih berlangsung," jelasnya.
Baca Juga:Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
Terkait kemungkinan penahan para tersangka, Cahya menyebutkan ketiga tersangka yakni Syaefudin maupun dua tersangka lainnya belum ada upaya mengarah pada penahanan.
Selain itu, menurutnya para tersangka saat dipanggil masih kooperatif untuk datang.
"Untuk tiga tersangka ini belum ada upaya paksa yang dilakukan," ungkapnya.
"Terkait penahanan itu adalah semua tergantung dari hasil penyidikan yang sementara berlangsung," pungkasnya.
Kontributor : Rahman