- Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Kunaefi di Kota Depok.
- Tersangka berinisial SA diduga membunuh korban untuk menguasai barang berharga milik korban pada 23 Juli 2026.
- Polisi masih mencari barang bukti pisau serta potongan kaki korban yang dibuang di aliran sungai.
SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya terus mendalami tabir di balik kasus pembunuhan dan mutilasi tragis yang menimpa Kunaefi (51) di Kota Depok. Teranyar, penyidik tengah menyelidiki dugaan adanya hubungan sesama jenis antara korban dan tersangka, SA alias Saepullah.
Dugaan tersebut menguat setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mendalami jejak digital pada telepon seluler milik tersangka.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan HP milik tersangka menunjukkan bahwa tersangka memang tergabung dalam grup komunitas gay," ungkap Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, dilansir dari Antara.
Meski menemukan fakta tersebut, penyidik belum menyimpulkan dugaan hubungan sesama jenis menjadi motif pembunuhan tersebut.
Baca Juga:Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
Polisi justru menyatakan pembunuhan itu telah direncanakan untuk menguasai harta benda milik korban.
"Terjadi perencanaannya karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban serta untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," ujar Dimitri.
Dia menyebutkan penyidik juga telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHP," terang Dimitri.
Selain melengkapi alat bukti, penyidik masih melakukan pencarian terhadap pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban serta potongan kedua kaki korban yang hingga kini belum ditemukan.
Baca Juga:Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
"Dalam pencarian," kata Dimitri terkait perkembangan pencarian barang bukti.
Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan jasad termutilasi di dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok.
Korban diketahui berkenalan dengan pelaku melalui media sosial sebelum bertemu di sebuah kontrakan di Cipayung pada 23 Juli 2026.
Menurut penyidik, pertemuan tersebut berujung pada pembunuhan.
Pelaku diduga menusuk perut dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau, kemudian memutilasi jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Setelah itu, tubuh korban dibuang di kawasan Tanah Merah, sedangkan kedua kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.