- Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial AF di Depok karena membegal pengemudi Lalamove berinisial IS pada Jumat, 18 Juli 2026.
- Pelaku melancarkan aksinya di Gunung Masigit, Kabupaten Bandung Barat, dengan cara memesan jasa angkut dan menyerang korban menggunakan celurit.
- Korban berhasil menyelamatkan diri beserta kendaraannya, sementara pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
SuaraJabar.id - Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang pengemudi layanan pengataran barang Lalamove, setelah sempat buron selama tiga hari.
Pelaku berinisial AF (27) melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap IS (48) seorang driver di kawasan Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (18/7/2026) lalu.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan jajaran Polres Cimahi bersama Polsek Cipatat menangkap pelaku di kawasan Depok.
"Ini menjadi suatu kewajiban dari Polres Cimahi untuk melakukan pengungkapan, sehingga bisa membuat tenang masyarakat dan juga melakukan penindakan terhadap seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum," tegs Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
Niko menuturkan, tersangka diduga sudah menyusun rencana sebelum menjalankan aksinya dengan membawa celurit dan disembunyikan dibalik pakaiannya.
Selain itu, modusnya yakni dengan memesan jasa angkut melalui aplikasi dari daerah Soekarno-Hatta Kota Bandung dengan tujuan ke wilayah Gunung Masigit, Cipatat.
"Menggunakan aplikasi Lalamove di daerah Kota Bandung Kemudian akhirnya bertemu secara random, yang mana akhirnya menjadi korban," jelasnya.
"Celurit ini sengaja dipersiapkan supaya untuk memudahkan pada saat penguasaan kendaraan tersebut, sehingga mobil bisa dikuasai seutuhnya dan dibawa lari," ungkapnya.
Saat tiba di lokasi tujuan sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku langsung meminta kepada korban untuk berhenti dan mengambilkan barang-barang yang dibawa sebelumnya.
Baca Juga:Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
Saat korban turun, pelaku mengeluarkan senjata tajam disiapkan sebelumnya dan melancarkan serangan, hingga korban mengalami luka di bagian perut, lengan dan bagian kepala.
Dalam kondisi terluka, korban segera masuk kembali ke dalam mobilnya dan langsung tancap gas untuk menyelamatkan diri.
"Korban langsung masuk kembali ke dalam mobilnya, kemudian digas kendaraan tersebut. Akhirnya sempat menabrak pelaku dan akhirnya korban berhasil mengamankan diri, berikut juga kendaraannya," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, tim dari Resmob Polres Cimahi bersamaan dengan Unit Reskrim dari Polsek Cipatat langsung melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 3 hari, pelaku berhasil diamankan di daerah Sawangan, Depok.
Atas perbuatan, tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman selama-lamanya adalah ancaman pidana penjara 8 tahun," ucapnya.