Baca 10 detik
- Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial AF di Depok karena membegal pengemudi Lalamove berinisial IS pada Jumat, 18 Juli 2026.
- Pelaku melancarkan aksinya di Gunung Masigit, Kabupaten Bandung Barat, dengan cara memesan jasa angkut dan menyerang korban menggunakan celurit.
- Korban berhasil menyelamatkan diri beserta kendaraannya, sementara pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
"Yang mana dari pasal perkenaan tersebut bisa dirumuskan bahwa itu adalah curas (pencurian dengan kekerasan) atau percobaan pencurian dengan kekerasan," tegasnya.
Kontributor : Rahman