- KPK menyita uang Rp100 miliar dalam OTT dugaan suap HGB BPN Kabupaten Bogor pada Selasa (15/9/2026).
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi bersama 16 orang lainnya turut diamankan KPK.
- Seluruh pihak yang terjaring operasi tangkap tangan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang ditaksir mencapai Rp100 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Adrianto menjadi salah satu pihak yang diamankan. Ia bersama belasan orang lainnya kini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan," kata Budi, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga:Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
Total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Di antaranya politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Budi mengatakan uang yang disita dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper. Nilainya diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyatakan partainya menghormati proses hukum terhadap kader yang diamankan KPK.
"Kami menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," ujar Sarmuji.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Baca Juga:KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
Kementerian ATR/BPN dan manajemen PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut.