- KPK mengusut dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor pada Agustus 2026.
- Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dan menggeledah beberapa kantor instansi.
- Pemeriksaan perdana terhadap empat saksi dari Bappenda dan BKPSDM dilakukan untuk mendalami aliran dana tersebut.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini, penyidik tengah menelusuri secara mendalam mekanisme pemotongan upah pungut yang diduga terjadi di instansi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa fokus penyidikan saat ini mengarah pada skema dan frekuensi pemotongan dana tersebut.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” ujar Budi dilansir dari Antara, Rabu (2/9/2026).
Selain itu, Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami hasil pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima utuh oleh aparatur sipil negara Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor tersebut mengalir ke siapa saja atau untuk apa.
Baca Juga:Main Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun di Gunung Putri Meninggal Tenggelam
“Ini semuanya masih didalami karena kemarin baru dilakukan pemeriksaan perdana di tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Bappenda dan juga pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bogor,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.
KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor.
Namun, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Mantan Kepala Kesbangpol Sumedang Ditahan, Dugaan Korupsi Anggaran Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengungkapkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Pada 27 Agustus 2026, KPK menggeledah Bappenda, serta BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Disdik Kabupaten Bogor.