- PPATK melaporkan 518 rekening ASN Pemkot Sukabumi terindikasi judi online pada Selasa, 1 September 2026.
- Inspektorat Kota Sukabumi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pemilik rekening tersebut.
- Pemeriksaan ditargetkan selesai dalam satu bulan untuk menentukan rekomendasi sanksi disiplin jika terbukti melanggar.
SuaraJabar.id - Sebanyak 518 rekening aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online atau judol.
Inspektorat Kota Sukabumi kini melakukan klarifikasi terhadap ASN yang namanya tercantum dalam data tersebut untuk memastikan penggunaan rekening dan transaksi yang dilaporkan.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan seluruh rekening tersebut digunakan pemiliknya untuk aktivitas judi online. Sebab, ada kemungkinan rekening digunakan pihak lain.
"Totalnya dari PPATK ada 518, tapi kita harus klarifikasi dulu semuanya, apakah benar yang bersangkutan memang judi online atau ada beberapa rekening yang dipakai orang lain," ujar Agus melansir Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga:6 Fakta Skandal Judi Online ASN Jawa Barat: Ada Transaksi Rp800 Juta Setahun
Berdasarkan data awal, rekening yang terindikasi tersebut didominasi ASN eselon IV. Tidak ditemukan ASN eselon II maupun eselon III dalam data tersebut.
Inspektorat telah memanggil sejumlah ASN untuk meminta penjelasan sekaligus mendalami transaksi pada rekening yang dilaporkan.
Proses pemeriksaan diperkirakan berlangsung sekitar satu bulan karena keterbatasan personel. Inspektorat menargetkan pemeriksaan sekitar 20 orang per hari.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, Inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi disiplin kepada pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu saya belum bisa mengungkapkan. Nanti kita lihat dulu," pungkas Agus.
Baca Juga:PPATK Bongkar ASN Pemprov Jabar Main Judi Online, Transaksi Tembus Rp800 Juta Setahun