- Kejaksaan Negeri Sumedang menahan mantan Kepala Kesbangpol berinisial AT pada Selasa malam, 2 September 2026.
- AT ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2024-2025.
- Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Kesbangpol Kabupaten Sumedang tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kejari Sumedang menahan mantan Kepala Kesbangpol berinisial AT setelah ditetapkan sebagai tersangka.
AT ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Selasa (2/9/2026) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang Raden Timur Ibnu Rudianto mengatakan, AT memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025.
Baca Juga:Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar jam 11.00 WIB sampai malam pukul 19.00 WIB," kata Raden melansir ANTARA, Rabu (2/8/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh hingga delapan jam, AT kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Ia tiba di lapas sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain AT, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial AS sebagai tersangka.
Namun, hingga kini baru AT yang ditahan. Sementara AS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk tersangka yang satu lagi masih kita lakukan pemeriksaan. Perkembangannya nanti akan kita lihat, termasuk apakah yang bersangkutan kooperatif atau ada pengembalian," ujar Raden.
Baca Juga:Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Meski demikian, Kejari Sumedang belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Terkait modus tersangka nanti kita press release, nanti oleh Pak Kasi Pidsus lebih detailnya," kata Raden.
Ia menjelaskan, penahanan AT berlaku selama 20 hari. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan proses penyidikan.
Menurut Raden, AT sejauh ini bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan dan memenuhi panggilan penyidik.