- KPK memeriksa tiga pejabat Bappenda Kabupaten Bogor di Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026.
- Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan uang dari pemotongan upah pungut.
- Dalam perkara penyidikan ini, KPK sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar.
SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Tiga pejabat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi tersebut yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi (AM), GS selaku aparatur sipil negara (ASN) Bappenda, serta RS yang menjabat Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AM selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, dan RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi, Senin (31/8/2026).
Baca Juga:KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
Berdasarkan catatan KPK, Adi Mulyadi tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.25 WIB. Sementara GS dan RS tercatat hadir sekitar pukul 10.33 WIB.
Selain tiga pejabat Bappenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri.
Namun, hingga pukul 14.06 WIB, nama Yunita belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi. KPK belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan perkara tersebut.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Pemkab Bogor Siapkan Pusat Ekonomi Baru di Sisi Barat dan Timur, Buka Lapangan Kerja
Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Selain dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Untuk mengusut kedua perkara tersebut, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, penggeledahan dilanjutkan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor. Namun, KPK meluruskan informasi tersebut dan menyatakan tidak melakukan OTT.
Meski demikian, sehari setelah informasi OTT beredar, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
[ANTARA]