- Sidang sengketa lahan 6,1 hektare di Kelurahan Kencana Kota Bogor memasuki agenda duplik di Pengadilan Negeri Bogor pada Kamis 6 Agustus 2026.
- Ahli waris Ujang Suprapto menyatakan tanah dibeli orang tuanya dari petani periode 1992 sampai 1994 dengan bukti kuitansi serta girik asli.
- Kuasa hukum tergugat Firmansyah menyatakan akta jual beli penggugat tidak terdaftar di kantor kecamatan dan dua bidang tanah telah bersertifikat.
SuaraJabar.id - Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, dalam sidang perkara nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr dengan agenda penyampaian duplik.
Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menegaskan tanah yang disengketakan merupakan peninggalan orang tuanya (H. EM Sumiar) yang menurutnya telah membeli lahan tersebut dari para petani pada rentang 1992 hingga 1994.
Kata dia, pembelian dilakukan melalui kesepakatan kedua belah pihak dan didukung dokumen berupa kuitansi pembayaran, girik asli, serta surat segel jual beli sebagai bukti pelepasan hak dari para penjual.
Ia mengaku sempat menelusuri kembali riwayat kepemilikan tanah tersebut dengan mendatangi para petani yang namanya tercantum dalam dokumen.
Baca Juga:Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
"Seluruh petani atau penjual mengakui bahwa tanah-tanah tersebut memang telah dijual kepada Bapak H. EM Sumiar dan pembayaran sudah diterima pada saat itu," kata dia, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan dokumen yang Ia miliki, Ujang kemudian mengajukan pendaftaran hak atas 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor.
Dari permohonan tersebut, dua bidang berhasil diterbitkan menjadi sertifikat atas namanya sebagai ahli waris, sedangkan delapan bidang lainya belum dapat diterbitkan.
Menurut Ujang, BPN saat itu menyampaikan adanya intervensi atau keberatan dari pihak lain, yakni H. Ali.
"Hingga saat ini kami tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum maupun bukti kepemilikan yang digunakan oleh pihak tersebut sehingga dapat menghambat proses penerbitan sertifikat atas delapan bidang tanah yang kami ajukan," terangnya.
Baca Juga:Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
Terpisah, kuasa hukum tergugat, Firmansyah, mengatakan sidang kali ini beragendakan penyampaian duplik sebagai jawaban atas replik penggugat.
"Kita mempertegas dalam duplik kita, bahwa ahli waris atau para tergugat bukanlah pihak ketiga, melainkan para tergugat adalah orang yang memiliki tanah berdasarkan waris atau peninggalan orang tuanya yang saat ini sudah menjadi sertifikat," jelas Firman.
Ia menjelaskan, dua bidang tanah yang menjadi dasar dalil tergugat telah bersertifikat, masing-masing bernomor 4260 dan 4262, sementara bidang lainnya masih didukung dokumen berupa segel dan girik.
Dalam dupliknya, Firman juga bantah tudingan penggugat yang menyebut tanda tangan dalam surat segel diduga dipalsukan.
"Kita mempertegas dalil-dalil penggugat yang mengatakan segel yang digunakan untuk proses peningkatan sertifikat adalah segel yang tanda tangannya dipalsukan. Sedangkan dalam konteks pemalsuan itu sudah menjadi kewenangan pihak pemerintah karena produk PTSL untuk pengajuan sertifikat sudah lulus uji," katanya.
Menurutnya, dugaan pemalsuan tersebut tidak dapat begitu saja dijadikan dalil dalam perkara perdata tanpa pembuktian.