Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Kedua tersangka masing-masing berinisial D alias Pepi (28) dan A (22). Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB
Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun
Ilustrasi kasus penganiayaan di Bandung Barat Jawa Barat. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Cimahi menetapkan dua pria berinisial D dan A sebagai tersangka penganiayaan balita di Cipongkor pada 1 Agustus 2026.
  • Tersangka D menganiaya anak kandungnya untuk memaksa mantan istrinya rujuk, sementara tersangka A merekam tindakan kekerasan tersebut.
  • Kedua pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan.

SuaraJabar.id - Beredarnya video dugaan kekerasan terhadap balita berusia lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, yang sempat viral di media sosial, kini berlanjut ke proses hukum.

Polres Cimahi resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D alias Pepi (28) dan A (22). Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Faruk dilansir dari Antara, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga:Wali Kota Bandung Ngamuk Gegara Penebangan Pohon: Jangan Ketawa Lu, Gue Segel Ini Tempat!

Akibat aksi tak terpuji tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.

Menurut Faruk, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D mengaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya untuk memperoleh simpati mantan istrinya agar bersedia rujuk kembali.

Polisi juga menetapkan tersangka A karena diduga merekam aksi dugaan penganiayaan tersebut.

Penyidik masih mendalami seluruh motif dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami luka pada bagian wajah.

Baca Juga:Tetangga Manfaatkan Kedekatan, Siswi SMP di Pangandaran Jadi Korban Kekerasan Seksual

Polres Cimahi memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak